PRODUK YANG DI TAWARKAN
Tabungan & Simpanan
*). Tabungan Koperasi (TAKOP)
TAKOP merupakan tanda bahwa penabung telah berpartisipasi aktif terhadap program pemerintah didalam kehidupan berkoperasi.
TAKOP sebagai wahana pemupukan modal usaha dari yang kecil hingga yang besar.
TAKOP sebagai sarana untuk mendidik putra-putri anda agar gemar menabung dan hidup hemat.
Syarat-syarat Tabungan Koperasi (TAKOP) Koperasi Simpan Pinjam JASA :
1. Penabung adalah keluarga besar Koperasi Simpan Pinjam JASA, masyarakat umum dari pelajar
sampai mahasiswa dari buruh sampai pengusaha, dari pedagang kecil sampai pedagang besar.
2. Mengisi formulir yang telah disediakan.
3. Menyerahkan foto copy tanda pengenal.
4. Saldo minimal Rp 50.000,- dan maksimal tidak terbatas.
Apabila Anda sebagai peserta TABUNGAN SAFARI Koperasi Simpan Pinjam
JASA dengan sarana tabungan ini Anda tanpa terasa bisa memenuhi setoran
dengan baik dan tepat waktu.
Pada akhir bulan, tabungan anda akan mendapat keuntungan dengan sendirinya yang besarnya cukup menarik.
Dengan menyisihkan sebagian kecil dari uang belanja Anda atau uang jajan
untuk ditabung, dalam waktu tertentu anda akan bisa memanfaatkan uang
tabungan anda untuk keperluan yang lebih besar
*). Simpanan Hari Koperasi (HARKOP)
Simpanan HARKOP (Hari Koperasi) adalah simpanan
khusus yang mempunyai jangka waktu 1 (satu) tahun. Setoran minimal Rp.
25.000,-. Penyimpan Simpanan HARKOP mendapatkan setifikat HARKOP.
Apabila sewaktu-waktu pemegang Sertifikat HARKOP memerlukan dana, maka
Sertifikat HARKOP dapat digunakan sebagai jaminan untuk berbagai jenis
pinjaman.
MEMBANGUN KOPERASI..
Dengan Simpanan HARKOP, Anda ikut berpartisipasi secara
langsung terhadap program pembangunan ekonomi kerakyatan yang berjiwa
koperasi.
PRAKTIS DAN MUDAH
Atas keinginan Anda, sebelum jatuh tempo dapat dipindahtangankan
kepada sesama anggota atau keluarga besar Koperasi Simpan Pinjam JASA
dengan menyertakan Surat Kuasa Pemindahan.
Setelah jatuh tempo dapat dicairkan diseluruh kantor Koperasi Simpan Pinjam JASA terdekat.Simpanan bisa dilakukan sewaktu-waktu.
Ketentuan:
1. Simpanan minimum Rp 25.000,- dan maksimum tidak terbatas.
2. Setiap kelipatan Rp 25.000,- diberikan 1 (satu) nomor undian berhadiah.
3. Jangka waktu 12 (dua belas) bulan
4. Nomor undian berhadiah akan diundi satu tahun sekali pada peringatan
Hari Koperasi Indonesia antara bulan Juli – Agustus di Koperasi Simpan
Pinjam JASA Pusat dan hasilnya akan diumumkan diseluruh kantor
pelayanan Koperasi Simpan Pinjam JASA.
HADIAH
Hadiah I : 1 (satu) hadiah Biaya Perjalanan Ibadah Haji untuk 2 (dua) orang
Hadiah II : 1 (satu) hadiah senilai biaya umroh untuk 2 (dua) orang
Dan Hadiah-hadiah menarik lainnya
*). Tabungan SAFARI
Tabungan SAFARI adalah suatu produk Kospin JASA yang mengutamakan
rasa kegotong-royongan dan rasa kebersamaan, tidak hanya menawarkan
tingginya suku bunga dan iming-iming dengan hadiah besar. Tabungan
SAFARI menciptakan sesuatu yang beda dan istimewa, sehingga tabungan ini
dapat memenuhi segala keinginan dan harapan Anda.
*). Tabungan Haji Labbaika
Tabungan Haji “Labbaika” merupakan produk Koperasi
Simpan Pinjam JASA dalam rangka melayani kebutuhan umat Islam untuk
menunaikan kewajibannya dalam Ibadah haji. Tabungan ini kami
selenggarakan secara khusus dengan setoran awal Rp 500.000,- (lima ratus
ribu rupiah) untuk setoran berikutnya tergantung rejeki Anda.
*). Tabungan Pundi Arta Jasa
Ketika Anda inginkan jaringan bisnis meluas, dan harapan memiliki
hadiah lebih berpeluang, pastikan pilihan Anda pada Tabungan PUNDI ARTA
JASA. Tabungan dengan jangka waktu 24 bulan, yang setiap bulannya dengan
setoran sebesar Rp. 500.000,- Peserta berhak ikut undian setiap bulan
berupa sebuah sepeda motor HONDA.
Pinjaman
PINJAMAN HARIAN
Dengan plafond yang telah ditentukan, anda diberi hak untuk menarik
pinjaman kapan saja sesuai batas plafond dan bisa melunasinya setiap
saat meski belum jatuh tempo. Adapun jangka waktunya 1 tahun dan dapat
diperpanjang bila memenuhi syarat.
Penarikan dana Pinjaman Harian dapat dilakukan sewaktu-waktu serta
berulang-ulang dengan menggunakan TANDA TERIMA khusus dari Koperasi
Simpan Pinjam JASA sesuai dengan batas plafond yang diberikan.
Jangka waktu pinjaman maksimum selama 1 (satu) tahun. Pinjaman Harian
dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun lagi, dengan catatan jika
masih layak dan memenuhi persyaratan yang ada. Jaminan yang digunakan
berupa barang tak bergerak atau simpanan – simpanan. Bunga ringan
dihitung menurun berdasarkan jangka waktu pemakaian pinjaman.
PINJAMAN BERJANGKA
Pinjaman Berjanka diberikan kepada anggota, calon anggota dan anggota
koperasi lain maupun koperasi. Penarikan pinjaman ini dilakukan secara
sekaligus. Peminjam diwajibkan membayar bunga dan pokok pinjaman setiap
bulan, atau membayar bunga setiap bulan dan pokok pinjaman dilunasi pada
saat jatuh tempo.
Jangka waktu pinjaman selama 1 (satu) tahun. Jaminan yang diagunkan
berupa barang tak bergerak, barang bergerak atau simpanan-simpanan.
PINJAMAN INSIDENTIL
Pinjaman Insidentil diberikan kepada anggota, calon anggota, anggota
koperasi lain maupun koperasi. Penarikan pinjaman dilakukan secara
sekaligus. Peminjam diwajibkan membayar bunga setiap bulan, dan pokok
pinjaman dilunasi pada saat Jatuh Tempo.
Jangka waktu pinjaman selama 3 (tiga) bulan. Jaminan yang digunakan
berupa barang tak bergerak, barang bergerak atau simpanan-simpanan.
PINJAMAN ANUITET (Angsuran Tetap)
Pinjaman ini diberikan kepada Anggota, Calon Anggota, Anggota
Koperasi lain maupun Koperasi. Penarikan Pinjaman ini dilakukan secara
sekaligus. Peminjam diwajibkan membayar bunga dan Pokok Pinjaman tiap
bulan (Angsuran Tetap) selama Jangka Waktu yang disepakati.
Jangka waktu Pinjaman selama :
a. 12 (dua belas) bulan
b. 24 (dua puluh empat) bulan
c. 36 (tiga puluh enam) bulan
d. 48 (empat puluh delapan) bulan
Jaminan yang digunakan berupa barang tak bergerak, barang bergerak atau simpanan-simpanan.
TALANGAN DANA HAJI
Talangan Dana ini diberikan kepada Anggota, Calon Anggota dan Anggota
Koperasi lain yang kekurangan biaya naik haji. Plafond maksimal yang
dapat diberikan sebesar Rp. 15.000.000,- . Jangka Waktu Pelunasan
maksimal 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan Haji. Dana talangan ini
tetap menggunakan jaminan berupa barang tak bergerak dan barang
bergerak.
PINJAMAN ANJAK PIUTANG
Pinjaman yang diberikan kepada pedagang yang mempunyai BG/CEK Bank
atau TT Kospin JASA atas nama orang lain (bukan diri sendiri) yang dapat
dipertanggungjawabkan kebonafitannya.
Jangka waktu Pinjaman maksimal 3 (tiga) bulan, Plafond minimal Rp.
5.000.000,- (lima juta rupiah) dan maksimal tidak terbatas. Jaminan
bisa berupa barang tak bergerak dan barang bergerak (sertifikat, BPKB
dan logam mulia).
PINJAMAN PAKET KENDARAAN LEWAT DEALER
Pinjaman yang diberikan kepada para Dealer Mobil/Motor dengan plafon maksimum pinjaman sebeSar Rp. 1.750.000.000,-.
Jangka waktu pinjaman maksimal 36 bulan, dengan jaminan berupa barang
tak bergerak dan barang bergerak (tanah & bangunan, BPKB end user).
PINJAMAN UMK
Sasaran :
Pengusaha atau pedagang kecil, para profesional; PNS, Pegawai Swasta, TNI, POlri, Dokter, Notaris dsb.
Besar Pinjaman, bagi pedagang kecil maksimal Rp 10 juta dan bagi pegawai maksimal Rp 20 juta.
Jaminan :
Jaminan dapat berupa: tanah bangunan (Sertifikat), Kendaraan Roda 2 (BPKB) atau Logam Mulia.
Syarat dan ketentuan berlaku.
sukses.... jadi terinspirasi
BalasHapusSy cuma mau yau cara cek tabungam aktif
BalasHapusCaea cek tabungan aktif
BalasHapus