Kospin Jasa koperasinya masyarakat indonesia,Bersama Membangun Usaha

Selasa, 16 Juni 2015



DAMPAK UU KOPERASI: Kospin Jasa angkat calon anggota maksimal 3 bulan

JAKARTA: Koperasi Simpan dan Jasa Pekalongan akan mematuhi keinginan pemerintah agar mengangkat calon anggota maksimal tiga bulan setelah ditetapkan menjadi calon anggota sesuai amanat Undang-undang Koperasi terbaru hasil revisi Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.

Ketua Koperasi Simpan dan Jasa (Kospinjasa) Pekalongan, Andy Arslan DJunaid, mengatakan meski demikian meminta kebijakan pemerintah agar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) diberi keleluasaan waktu untuk mengangkat calon anggota menjadi anggota.

”Kami sangat memerlukan selektivitas terhadap calon anggota yang akan diangkat menjadi anggota. Jadi, mohon ada kebijakan agar bisa lebih dari tiga bulan. Sebab, koperasi simpan pinjam dan perusahaan terbatas (PT) berbeda perlakuannya,” katanya kepada Bisnis, hari ini, Rabu (10/10).

PT, katanya, kepemilikan sahamnya terdiri dari pendiri sehingga leboh fair dibandingkan koperasi. Sedangkan saham koperasi dimiliki setiap anggota dan setiap keputusan berdasarkan one men one vote, atau satu suara dari satu orang anggota.

Itu sebabnya Kospinjasa tidak bisa secara tiba-tiba dalam waktu bulan lantas menetapkan calon anggota menjadi anggota penuh. Untuk membaca karakteristik calon anggota jelas tidak bisa dilakukan dalam waktu tiga bulan.

Menurut Andy, tenor pinjaman yang dikucurkan kepada calon anggota dan anggota rata-rata di atas setahun. Hingga tiga bulan pertama cicilan kredit masih lancar. Ketika masa kredit memasuki bulan keempat, pengembalian mulai tersendat.

”Padahal, Undang-undang menetapkan kami harus mengangkat calon anggota menjadi anggota, dan pada masa tiga bulan tersebut kewajiban debitor sudah tersendat. Oleh karena itu kami memerlukan waktu lebih dari tiga bulan untuk mengevaluasi karateristik calon anggota.”

Secara umum dia memastikan seluruh KSP akan mematuhi Undang-undang Perkoperasian terbaru. Namun setiap KSP harus memahami karakter dan integritas calon anggota, agar tidak bermasalah di kemudian hari.

Andy bahkan bertanya, apa sebenarnya urgensi pemerintah memaksakan masa tiga bulan untuk mengangkat calon anggota menjadi anggota koperasi. Karena itu dia menilai ada kebijakan pemerintah agar masa penetapan menjadi anggota dari calon anggota diberi waktu yang lebih panjang.

”Mungkin kami memerlukan satu atau dua tahun untuk memutuskan mereka benar-benar layak menjadi anggota penuh. Kale bisa sumbang saran, sebaiknya Kementerian Koperasi dan UKM lebih fokus mengurus koperasi-koperasi yang tidak aktif, “ tutur Andy Arslan Djunaid. (Bsi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar