DAMPAK
UU KOPERASI: Kospin Jasa angkat calon anggota maksimal 3 bulan
JAKARTA: Koperasi Simpan dan Jasa Pekalongan akan mematuhi keinginan pemerintah agar mengangkat calon anggota maksimal tiga bulan setelah ditetapkan menjadi calon anggota sesuai amanat Undang-undang Koperasi terbaru hasil revisi Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.
Ketua Koperasi Simpan dan Jasa (Kospinjasa) Pekalongan, Andy Arslan DJunaid, mengatakan meski demikian meminta kebijakan pemerintah agar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) diberi keleluasaan waktu untuk mengangkat calon anggota menjadi anggota.
JAKARTA: Koperasi Simpan dan Jasa Pekalongan akan mematuhi keinginan pemerintah agar mengangkat calon anggota maksimal tiga bulan setelah ditetapkan menjadi calon anggota sesuai amanat Undang-undang Koperasi terbaru hasil revisi Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.
Ketua Koperasi Simpan dan Jasa (Kospinjasa) Pekalongan, Andy Arslan DJunaid, mengatakan meski demikian meminta kebijakan pemerintah agar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) diberi keleluasaan waktu untuk mengangkat calon anggota menjadi anggota.